1.
Penghentian penggunaan jalan
umum untuk aktivitas angkutan batubara mesti ada ketegasan pemerintah daerah
untuk menyetop dan menindak tegas setiap penguasaha aktivitas pertambangan
ilegal yang selama ini semakin menjamur dan penurunan terhadap dampak kerusakan
lingkungan dan sosial yang ditimbulkannya.
2.
Tidak mengeluarkan perizinan
baru agar tidak menambah semrawutnya pengelolaan sumber daya alam tambang
batubara, saat ini hal yang paling mudah dan sangat mungkin utnuk dilakukan adalah
dengan tidak mengeluarkan izin baru lagi. Sehingga memudahkan untuk melakukan
monitoring terhadap pertambangan batubara yang ada.
3.
Penghentian pertambangan
batubara ilegal secara total, pemerintah harus melakukan penghentian
pertambangan batubara ilegal secara tegas tanpa padang bulu dan transparan.
4.
Penghentian bisnis yayasan
dan koperasinya TNI – POLRI
5.
Evaluasi perizinan yang
telah diberikan, dan lakukan audit lingkungan semua usaha pertambangan
batubara.
6.
Meninggikan standar kualitas
pengelolaan lingkungan hidup dan komitmen untuk kelestarian lingkungan hidup.
7.
Pelembagaan konflik untuk
menyelesaikan persengketaan rakyat dengan perusahaan pertambangan agar tercapai
solusi yang memuaskan berbagai pihak.
8.
Menyusun kebijakan strategi
pengelolaan sumber daya alam tambang.
9.
Setiap perusahaan diwajibkan
mereklamasi bekas-bekas penambangan dan menjamin serta memastikan hasil
reklamasi tersebut sesuai AMDAL. Dan pihak pemerintah harus mengawasi jalannya
proses reklamasi tersebut, sehingga benar-benar yakin kalau proses reklamasi
berjalan dengan baik dan menampakkan hasil.
10.
Menggunakan alat-alat
penambangan dengan berteknologi tinggi sehingga meminimalisasi dampak
lingkungan serta memperkecil angka kecelakaan dalam pertambangan batubara
tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar