Blogger templates

Senin, 12 Oktober 2015

CONTOH PERJANJIAN JUAL BELI BATUBARA



LOKER|CARI|HARGA|MANFAAT|MAJALAH TAMBANG PERUSAHAAN BATUBARA



 CONTOH PERJANJIAN JUAL BELI BATUBARA

Dalam melakukan transaksi barubara sebaiknya dilakukan berdasarkan UU Minerba ,agar lebih aman saat melakukan tansaksi.adapun  pihak yang berhak untuk melakukan kegiatan penjualan batubara tersebut adalah pemegang IUP Operasi Produksi  dan IUPK Pengangkutan dan Penjualan .
.
Adapun Pihak-pihak yang terkait dalam jual beli batubara, yaitu antara :

1. Konsumen dengan produsen
2. Produsen dengan trader
3. Trader dengan konsumen
4. Trader dengan trader

Selain Dari ke empat bentuk perjanjian tersebut, yang harus diperhatikan yaitu mengenai  perjanjian tersebut adalah :

1. Termin pembayaran
Termin pembayaran ini meliputi Jangka waktu dan tata cara pembayaran ,Dalam proses transaksi  jual beli batu bara, masalah termin pembayaran  adalah masalah yang sangat sensitive dan memiliki resiko yang cukup tinggi bagi pihak yang memberikan prestasi. Hal ini bisa menyebabkan kerugian yang luar biasa bagi pihak yang terkena dampak dari buruknya pengaturan masalah term of payment dalam suatu kesepakatan. Oleh karena itu, masing-masing pihak harus dilindungi dari resiko kegagalan pembayaran.saran saya berkonsultasilah kepada notaris akan hal ini.

2. Biaya kelebihan waktu berlabuh (Demurrage)
Demurrage adalah biaya yang dikenakan atas kelewatan waktu kapal berlabuh. Artinya: vessel/tongkang disewa dalam waktu 1 minggu. Ternyata penggunaannya lebih dari 1 minggu sehingga dikenakan denda dikarenakan:
a. kemampuan para pihak tidak mendukungnya (miss komunikasi)
b. kesalahan penjadwalan (human error)
c. kurang  berpengalaman biaasanya demorage tidak hanya terjadi karena kesalahan penjual saja atau pembeli saja, melainkan bisa jadi juga kesalahan kedua belah pihak.untuk itu perlunya kesepakatan dalam hal ini sebelum melakukan transaksi

3. Reject (menurunnya kualitas batubara)
Menurunnya kualitas batubara adalah suatu resiko yang perlu diperhatikan secara matang.ini dikarenakan proses pengiriman yang membutuhkan waktu yang cukup lama ketempat tujuan sangat memungkinkan akan terjadinya penurunan kualitas batubara akibat perubahan cuaca yang extreme (Hujan ,angin kencang,panas dll)


                    Cara menaikkan kalori batubara


Dalam hal terjadi reject(penurunan kualitas ini) kedua belah pihak mengalami kerugian. Walaupun tentu saja kerugian yang terbesar terjadi pada pihak Penjual atau trader.
Ketiga resiko tersebut merupakan hal paling sensitive yang harus diatur sedemikian rupa diantara kedua belah pihak, agar tidak terjadi kerugian yang nilainya miliaran rupiah.
Resiko tersebut di atas dapat diantisipasi sejak awal dan harus dituangkan dalam klausula Perjanjian.




CONTOH PERJANJIAN JUAL BELI BATUBARA


Pada hari ini, (______) tanggal (__) (________) 2010, bertempat di Jakarta, yang bertanda tangan
dibawah ini:
I.             Tn. X ______________ yang berkedudukan di ________________________ dalam hal ini
diwakili oleh tuan x selaku Direktur Utama, bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
II.            PT xxx, berkedudukan di Jakarta dan berkantor di Gedung xxx, dalam hal ini diwakili oleh  tn xxx selaku Direktur bertindak untuk dan atas nama Perusahaan tersebut di atas, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;

Secara sendiri-sendiri disebut PIHAK dan bilamana bersama-sama disebut PARA PIHAK , telah sepakat untuk mengadakan dan mengikatkan diri pada, selanjutnya disebut “Perjanjian”.
Para Pihak tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut: bahwa KEDUA BELAH PIHAK
telah saling setuju sepakat untuk membuat Perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai
diuraikan pada pasal-pasal seperti dibawah ini:

PASAL 1
SPESIFIKASI BATU BARA
Pihak PERTAMA Menjual Batu Bara Crusher Non Speck , FOB Tongkang Quantity = 50 000/Mt kepada
PIHAK KEDUA yang mempunyai spesifikasi dan syarat-syarat kualitas:
SPESIFIKASI BATUBARA
a..............................................
b..............................................
c.............................................
d.............................................
e.............................................
f..............................................
g.............................................

PASAL 2
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Perjanjian ini berlaku selama ____ (______) Tahun sejak tanggal ditanda tangani dan / atau berakhir
ketika telah tercapai kuantitas atau jumlah sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 3 (Kuantitas) dan
dapat diperpanjang kembali dengan persetujuan KEDUA BELAH PIHAK.

PASAL 3
KUANTITAS
Selama jangka waktu Perjanjian ini, PIHAK PERTAMA sanggup menjual dan menyerahkan Batu Bara
dengan syarat-syarat dan kualitas seperti yang disebutkan pada pasal 1 perjanjian kepada PIHAK KEDUA
sebanyak 50 000/MT (Lima Puluh Ribu Metrik Ton) + 10% 1 (satu) Vessel perbulan (buyer option).

PASAL 4
JADWAL PENGAPALAN
1. Batu bara di jadwalkan akan dikirim mengikuti schedule Vessel atau dimuat kedalam tongkang PIHAK
PERTAMA selambat – lambatnya 3 (Tiga ) hari setelah SI penandatanganan kontrak Jual Beli Batu bara
antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
2. PIHAK PERTAMA akan menyerahkan jadwal muatan/tongkang kepada PIHAK KEDUA pada hari
yang telah disepakati bersama. Apabila PIHAK KEDUA merubah atau merelokasi pelabuhan muat
ketempat lain(vessel), maka biaya yang timbul menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA. Dan sebaliknya
bila PIHAK PERTAMA merubah jadwal kedatangan tongkang atau merubah jenis tongkang maka segala
sesuatu yang timbul akan menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
3. Cara muat kedalam tongkang , batu bara akan dimuat dengan menggunakan”Coveyor atau Truck’’.
Biaya muat dari penumpukan sampai kedalam tongkang menjadi beban biaya dari PIHAK PERTAMA.
4. PIHAK KEDUA akan memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA melalui Facimile atau secara
langsung menyerahkan sebagian dokumen jika diperlukan dalam uraikan pada pasal 12 dari perjanjian ini
dalam 2 (dua) hari sejak selesainya seluruh batu bara dimuat kedalam tongkang untuk setiap pengiriman
di pelabuhan muat/vessel.
5. PIHAK PERTAMA akan memberitahukan kepada PIHAK KEDUA atau perwakilannya, 3 (tiga) hari,
48 (empat puluh delapan) jam, dan 24 (dua puluh empat) jam pemberitahuan pemberangkatan tongkang.
PIHAK PERTAMA juga akan memberitahukan PIHAK KEDUA jadwal kesiapan untuk memuat batu
bara pada pelabuhan muat pada kedatangan tongkang.

PASAL 5
PENYERAHAN BARANG
Diserahkan habis oleh Penjual dengan tern FOB Tongkang berkapasitas 50 000/Mt dengan menggunakan
beberapa tongkang 230-270 – 300Feet untuk transshipment

PASAL 6
PELABUHAN MUAT DAN SISTEM
1) Jetty yang digunakan untuk loading adalah Jetty Kuaro Teluk Adang diwilayah Kalimantan Timur.
2) Sistem pemuatan dilakukan dengan cara konveyor atau manual keatas tongkang (barge)

PASAL 7
PELABUHAN TUJUAN
Pelabuhan Diatas Vessel atau Pelabuhan yang telah diizinkan oleh Departement Perindustrian dan
Perdagangan Republik Indonesia sesuai opsi Pembeli.

PASAL 8
HARGA
Harga Batu Bara yang disetujui oleh KEDUA BELAH PIHAK adalah Rp. 280.000/MT (Dua Ratus
Delapan puluh Ribu Rupiah per Metrik Ton) FOB Tongkang. Dan ongkos angkut Batubara dengan
menggunakan Tongkang .

PASAL 9
PEMERIKSAAN KUALITAS
9.1. PIHAK PERTAMA harus melaksanakan penelitian dan penetapan mutu Batu Bara akan dikirimkan
kepada PIHAK KEDUA.
9.2. Penelitian dan penetapan mutu Batu Bara dilakukan di Pelabuhan Muat oleh Pihak Independent
Surveyor yang ditunjuk oleh kesepakatan bersama atas beban biaya PIHAK PERTAMA.
9.3. Penelitian dan penetapan mutu Batu Bara yang dilakukan oleh Pihak Independent Surveyor di lokasi
– lokasi lainnya selain di Pelabuhan Muat (sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 9.2.) yang ditunjuk
oleh kesepakatan bersama, maka seluruh biaya yang yang terjadi menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.

PASAL 10
PENYESUAIAN HARGA
10.1. Apabila adanya keterlambatan yang disebabkan kesalahan oleh PIHAK KEDUA, maka segala
kerugian yang timbul akibat keterlambatan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Contoh : Ketika Tongkang yang dijadwalkan sampai ditempat yang telah disepakati oleh kedua belah
pihak adalah pada tanggal 20 Januari 2009 ternyata Tongkang tersebut datang terlambat yaitu pada
tanggal 25 Januari 2009.
10.2 PERHITUNGAN PENYESUAIAN HARGA TOTAL MOISTURE
Apabila Tm (sesuai diterima) melampaui % maka kelebihan di atas % akan dikurangi dari tagihan untuk
sejumlah perhitungan sebagai berikut :
Invoice tonnage = DSW x (100-TM yang tercantum pada Certificate of Analysis)
100 - 30
DSW = Draft Survey Weigh
GROSS CALORIE VALUE (ADB)

Apabila jumlah kotor calorie (ADB) adalah kurang dari 5300 kcal/kg, maka penyesuaian harga yang
berlaku dengan perhitungan sebagai berikut :
Harga Akhir = Harga per tonnage x Calorie Actual
5300 kcal/kg
ASH (ADB)
Denda sebesar Rp 000,- per 1% akan diberikan pada ASH (ADB) diatas % dengan bagian pro rata.
SULPHURE (ADB)

Apabila SULPHURE (ADB) BERNILAI LEBIH DARI 1 %, Pembeli memiliki hak untuk menolak kargo

10.3 KEDUA BELAH PIHAK tidak boleh membatalkan secara sepihak atas
perjanjian ini dengan alasan apapun. Bilamana Pihak bermaksud mengakhiri perjanjian sebelum
berakhirnya perjanjian ini, maka perjanjian ini dapat berakhir bilamana KEDUA BELAH PIHAK sepakat
untuk menghentikannya secara tertulis.
Bila terjadi pemutusan perjanjian ini secara sepihak, maka pihak yang menghentikan perjanjian tersebut
akan dikenakan sanksi sebesar % dari total nilai perjanjian yang belum terlaksana.
10.4. Pasal-pasal diatas akan mengacu kepada Berita Acara Harian yang telah disetujui Kedua Belah
Pihak dan dilampiri dengan data-data dari institusi-institusi yang terkait.

PASAL 11
SISTEM PEMBAYARAN
Pembayaran Batubara /Tongkang dilakukan dengan cara yang disepakati adalah sebagai berikut :
Tahap 1 : 10 % dari nilai kontrak, dibayar tunai pada saat kontrak ditandatangani Oleh kedua belah pihak
Tahap 2 : 50 % Batu bara holling ke Pelabuhan x volume.
Tahap 3 : 40% Tongkang pertama sandar x volume
Tahap 3 : 10 % dokumen di Bill of Loading (B/L) Tongkang asli diterima Pihak Pembeli

PASAL 12
DOKUMEN YANG DISERAHKAN
Dokumen-dokumen ini harus di serahkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dan
sebaliknya sebagai berikut :
a) Clean on Board Ocean Bill of Loading (B/L), 1 asli dan 2 Copy
b) Commercial Invoice, 1 asli dan Copy
c) Packing List / Cargo Manifest yang memuat berat kotor yang telah di muat pada tongkang, 1 Asli dan 2
Copy
d) Certificate of Analys yang di keluarkan pada pelabuhan muat oleh Independent Surveyor, 1 Asli dan
Copy
e) Certificate of Orgin Issued by local Chamber of Commerce (KADIN) atau pejabat lokal lainnya, 1 Asli
dan Copy
f) Certificate of Weight di keluarkan pada pelabuhan muat oleh Independent Surveyor yang mengeluarkan
sertifikat mengenai jumlah dari batu bara yang di muat di dalam tongkang dengan pemindahan Draft
Survey, 1 Asli dan 2 Copy
g) Dokumen lainnya sehubungan dengan batubara tersebut


PASAL 13
FORCE MAJEURE
1. Yang dimaksud dengan Force Majeure dalam surat perjanjian ini adalah bencana alam seperti : angina
rebut, gempa bumi, banjir, tanah longsor, huru hara, pemogokan umum, demonstrasi, tongkang
tenggelam, peraturan/kebijakan pemerintah, yang secara langsung berpengaruh terhadap pelaksanaan
perjanjian ini.
2. Bila terjadi Force Majeure, pihak yang terkena Force Majeure wajib memberikan laporan lisan dan
dilanjutkan secara tertulis dalam waktu 2x24 jam setelah kejadian. Pihak yang menerima laporan juga
harus memberikan jawaban tertulis atas laporan tersebut dalam waktu 2x24 jam setelah menerima
laporan.
3. Force Majeure yang terjadi harus nyata-nyata mempengaruhi pelaksanaan perjanjian ini dan dapat
dibuktikan oleh kedua belah pihak.

PASAL 14
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Apabila timbul perselisihan dan ketidak sepahaman mengenai isi maupun pelaksanaan perjanjian ini,
maka KEDUA BELAH PIHAK akan berusaha menyelesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat
2. Apabila cara-cara musyawarah dan mufakat masih belum menyelesaikan masalah, maka PIHAK yang
berkepentingan berhak untuk mengajukan masalah tersebut kepengadilan Negeri di Banjarmasin sesuai
dengan hokum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

PASAL 15
KERAHASIAAN
Perjanjian ini secara absolute rahasia dan tidak akan diungkapkan pada pihak ketiga

PASAL 16
ADDENDUM
Semua hal yang belum tercakup didalam kontrak ini, didiskusikan dan disetujui oleh kedua belah pihak
serta dituangkan dalam suatu Addendum yang ditandatangani oleh Kedua Belah pihak dan menjadi satu ,
serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak ini.

PASAL 17
PENUTUP
1. Surat perjanjian jail beli batubara ini di buat rangkap 2 (dua) dengan masing-masing dibubuhi materai
yang cukup dan sah secara hokum.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Surat perjanjian ini akan di atur dan dituangkan dalam addendum
yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari surat perjanjian ini.
3. Surat perjanjian ini berlaku sejak di tandatangani dan berakhir setelah kedua belah pihak dapat
melakukan hak dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam surat perjanjian ini.

Demikian semoga bermanfaat.

1 komentar:

  1. LIGASUPER88 Pusat Games Taruhan Online TerBaik Dan Terpercaya !!!!!

    Promo Spesial :
    » New Member Sportsbook 30%
    » New Member Live Casino 30%
    » New Member Slot Online 50%
    » Cashback Sportsbook 10%
    » Rollingan Live Casino 1%
    » Rollingan Slot Online 1%

    Permainan Tersedia :
    » Sbobet Sportsbook
    » Sbobet Casino
    » Sbobet Toto Draw
    » Ibcbet/Maxbet
    » Sabung Ayam
    » Tembak Ikan
    » Slot Pragmatic Play
    » Slot Habanero
    » Slot Spadegaming
    » Slot Joker
    » Slot Microgaming
    » Slot Toptrend
    » WM Casino
    » Sexy Bacccarat
    » Ebet Casino

    Support Bank Ligasuper88 :
    BCA >MANDIRI >DANA >BNI >BRI > GO PAY > OVO > PANIN > ATM BERSAMA

    Daftar & Jutawan Sekarang Juga !
    Hubungi Kontak Kami Dibawah ini (Online 24 Jam Setiap Hari) :

    » Whatsaap 1 : +85561375501
    » Whatsaap 2 : 081315849567
    » Line : Ligasuper88
    » Link : www.ligasuper88.com

    BalasHapus