LOKER|CARI|HARGA|MANFAAT|MAJALAH TAMBANG PERUSAHAAN BATUBARA
CONTOH PERJANJIAN JUAL BELI BATUBARA
Dalam melakukan transaksi barubara sebaiknya dilakukan berdasarkan
UU Minerba ,agar lebih aman saat melakukan tansaksi.adapun pihak yang berhak untuk melakukan kegiatan
penjualan batubara tersebut adalah pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Pengangkutan dan Penjualan .
.
.
Adapun Pihak-pihak yang terkait dalam jual beli batubara,
yaitu antara :
1. Konsumen dengan
produsen
2. Produsen dengan trader
3. Trader dengan konsumen
4. Trader dengan trader
Selain Dari ke empat bentuk perjanjian tersebut, yang harus
diperhatikan yaitu mengenai perjanjian
tersebut adalah :
1. Termin pembayaran
Termin pembayaran ini meliputi Jangka waktu dan tata cara
pembayaran ,Dalam proses transaksi jual
beli batu bara, masalah termin pembayaran adalah masalah yang sangat sensitive dan
memiliki resiko yang cukup tinggi bagi pihak yang memberikan prestasi. Hal ini
bisa menyebabkan kerugian yang luar biasa bagi pihak yang terkena dampak dari
buruknya pengaturan masalah term of payment dalam suatu kesepakatan. Oleh
karena itu, masing-masing pihak harus dilindungi dari resiko kegagalan
pembayaran.saran saya berkonsultasilah kepada notaris akan hal ini.
2. Biaya kelebihan waktu berlabuh (Demurrage)
Demurrage adalah biaya yang dikenakan atas kelewatan waktu
kapal berlabuh. Artinya: vessel/tongkang disewa dalam waktu 1 minggu. Ternyata
penggunaannya lebih dari 1 minggu sehingga dikenakan denda dikarenakan:
a. kemampuan para pihak tidak mendukungnya (miss komunikasi)
b. kesalahan penjadwalan (human error)
c. kurang
berpengalaman biaasanya demorage tidak hanya terjadi karena kesalahan
penjual saja atau pembeli saja, melainkan bisa jadi juga kesalahan kedua belah
pihak.untuk itu perlunya kesepakatan dalam hal ini sebelum melakukan transaksi
3. Reject (menurunnya kualitas batubara)
Menurunnya kualitas batubara adalah suatu resiko yang perlu
diperhatikan secara matang.ini dikarenakan proses pengiriman yang membutuhkan
waktu yang cukup lama ketempat tujuan sangat memungkinkan akan terjadinya
penurunan kualitas batubara akibat perubahan cuaca yang extreme (Hujan ,angin
kencang,panas dll)
Dalam hal terjadi reject(penurunan kualitas ini) kedua belah
pihak mengalami kerugian. Walaupun tentu saja kerugian yang terbesar terjadi pada
pihak Penjual atau trader.
Ketiga resiko tersebut merupakan hal paling sensitive yang
harus diatur sedemikian rupa diantara kedua belah pihak, agar tidak terjadi
kerugian yang nilainya miliaran rupiah.
Resiko tersebut di atas dapat diantisipasi sejak awal dan
harus dituangkan dalam klausula Perjanjian.
CONTOH PERJANJIAN JUAL BELI BATUBARA
Pada hari ini, (______) tanggal (__) (________) 2010,
bertempat di Jakarta, yang bertanda tangan
dibawah ini:
I. Tn. X
______________ yang berkedudukan di ________________________ dalam hal ini
diwakili oleh tuan x selaku Direktur Utama, bertindak untuk
dan atas nama diri sendiri, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
II. PT xxx,
berkedudukan di Jakarta dan berkantor di Gedung xxx, dalam hal ini diwakili
oleh tn xxx selaku Direktur bertindak
untuk dan atas nama Perusahaan tersebut di atas, selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA;
Secara sendiri-sendiri disebut PIHAK dan bilamana
bersama-sama disebut PARA PIHAK , telah sepakat untuk mengadakan dan
mengikatkan diri pada, selanjutnya disebut “Perjanjian”.
Para Pihak tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan
sebagai berikut: bahwa KEDUA BELAH PIHAK
telah saling setuju sepakat untuk membuat Perjanjian dengan
syarat-syarat dan ketentuan sebagai
diuraikan pada pasal-pasal seperti dibawah ini:
PASAL 1
SPESIFIKASI BATU BARA
Pihak PERTAMA Menjual Batu Bara Crusher Non Speck , FOB
Tongkang Quantity = 50 000/Mt kepada
PIHAK KEDUA yang mempunyai spesifikasi dan syarat-syarat
kualitas:
SPESIFIKASI BATUBARA
a..............................................
b..............................................
c.............................................
d.............................................
e.............................................
f..............................................
g.............................................
PASAL 2
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Perjanjian ini berlaku selama ____ (______) Tahun sejak
tanggal ditanda tangani dan / atau berakhir
ketika telah tercapai kuantitas atau jumlah sebagaimana yang
disebutkan dalam Pasal 3 (Kuantitas) dan
dapat diperpanjang kembali dengan persetujuan KEDUA BELAH
PIHAK.
PASAL 3
KUANTITAS
Selama jangka waktu Perjanjian ini, PIHAK PERTAMA sanggup
menjual dan menyerahkan Batu Bara
dengan syarat-syarat dan kualitas seperti yang disebutkan
pada pasal 1 perjanjian kepada PIHAK KEDUA
sebanyak 50 000/MT (Lima Puluh Ribu Metrik Ton) + 10% 1
(satu) Vessel perbulan (buyer option).
PASAL 4
JADWAL PENGAPALAN
1. Batu bara di jadwalkan akan dikirim mengikuti schedule
Vessel atau dimuat kedalam tongkang PIHAK
PERTAMA selambat – lambatnya 3 (Tiga ) hari setelah SI
penandatanganan kontrak Jual Beli Batu bara
antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
2. PIHAK PERTAMA akan menyerahkan jadwal muatan/tongkang
kepada PIHAK KEDUA pada hari
yang telah disepakati bersama. Apabila PIHAK KEDUA merubah
atau merelokasi pelabuhan muat
ketempat lain(vessel), maka biaya yang timbul menjadi
tanggung jawab PIHAK KEDUA. Dan sebaliknya
bila PIHAK PERTAMA merubah jadwal kedatangan tongkang atau
merubah jenis tongkang maka segala
sesuatu yang timbul akan menjadi tanggung jawab PIHAK
PERTAMA.
3. Cara muat kedalam tongkang , batu bara akan dimuat dengan
menggunakan”Coveyor atau Truck’’.
Biaya muat dari penumpukan sampai kedalam tongkang menjadi
beban biaya dari PIHAK PERTAMA.
4. PIHAK KEDUA akan memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA
melalui Facimile atau secara
langsung menyerahkan sebagian dokumen jika diperlukan dalam
uraikan pada pasal 12 dari perjanjian ini
dalam 2 (dua) hari sejak selesainya seluruh batu bara dimuat
kedalam tongkang untuk setiap pengiriman
di pelabuhan muat/vessel.
5. PIHAK PERTAMA akan memberitahukan kepada PIHAK KEDUA atau
perwakilannya, 3 (tiga) hari,
48 (empat puluh delapan) jam, dan 24 (dua puluh empat) jam
pemberitahuan pemberangkatan tongkang.
PIHAK PERTAMA juga akan memberitahukan PIHAK KEDUA jadwal
kesiapan untuk memuat batu
bara pada pelabuhan muat pada kedatangan tongkang.
PASAL 5
PENYERAHAN BARANG
Diserahkan habis oleh Penjual dengan tern FOB Tongkang
berkapasitas 50 000/Mt dengan menggunakan
beberapa tongkang 230-270 – 300Feet untuk transshipment
PASAL 6
PELABUHAN MUAT DAN SISTEM
1) Jetty yang digunakan untuk loading adalah Jetty Kuaro
Teluk Adang diwilayah Kalimantan Timur.
2) Sistem pemuatan dilakukan dengan cara konveyor atau
manual keatas tongkang (barge)
PASAL 7
PELABUHAN TUJUAN
Pelabuhan Diatas Vessel atau Pelabuhan yang telah diizinkan
oleh Departement Perindustrian dan
Perdagangan Republik Indonesia sesuai opsi Pembeli.
PASAL 8
HARGA
Harga Batu Bara yang disetujui oleh KEDUA BELAH PIHAK adalah
Rp. 280.000/MT (Dua Ratus
Delapan puluh Ribu Rupiah per Metrik Ton) FOB Tongkang. Dan
ongkos angkut Batubara dengan
menggunakan Tongkang .
PASAL 9
PEMERIKSAAN KUALITAS
9.1. PIHAK PERTAMA harus melaksanakan penelitian dan
penetapan mutu Batu Bara akan dikirimkan
kepada PIHAK KEDUA.
9.2. Penelitian dan penetapan mutu Batu Bara dilakukan di
Pelabuhan Muat oleh Pihak Independent
Surveyor yang ditunjuk oleh kesepakatan bersama atas beban
biaya PIHAK PERTAMA.
9.3. Penelitian dan penetapan mutu Batu Bara yang dilakukan
oleh Pihak Independent Surveyor di lokasi
– lokasi lainnya selain di Pelabuhan Muat (sebagaimana yang
dimaksud dalam pasal 9.2.) yang ditunjuk
oleh kesepakatan bersama, maka seluruh biaya yang yang
terjadi menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.
PASAL 10
PENYESUAIAN HARGA
10.1. Apabila adanya keterlambatan yang disebabkan kesalahan
oleh PIHAK KEDUA, maka segala
kerugian yang timbul akibat keterlambatan tersebut
sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Contoh : Ketika Tongkang yang dijadwalkan sampai ditempat
yang telah disepakati oleh kedua belah
pihak adalah pada tanggal 20 Januari 2009 ternyata Tongkang
tersebut datang terlambat yaitu pada
tanggal 25 Januari 2009.
10.2 PERHITUNGAN PENYESUAIAN HARGA TOTAL MOISTURE
Apabila Tm (sesuai diterima) melampaui % maka kelebihan di
atas % akan dikurangi dari tagihan untuk
sejumlah perhitungan sebagai berikut :
Invoice tonnage = DSW x (100-TM yang tercantum pada
Certificate of Analysis)
100 - 30
DSW = Draft Survey Weigh
GROSS CALORIE VALUE (ADB)
Apabila jumlah kotor calorie (ADB) adalah kurang dari 5300
kcal/kg, maka penyesuaian harga yang
berlaku dengan perhitungan sebagai berikut :
Harga Akhir = Harga per tonnage x Calorie Actual
5300 kcal/kg
ASH (ADB)
Denda sebesar Rp 000,- per 1% akan diberikan pada ASH (ADB)
diatas % dengan bagian pro rata.
SULPHURE (ADB)
Apabila SULPHURE (ADB) BERNILAI LEBIH DARI 1 %, Pembeli
memiliki hak untuk menolak kargo
10.3 KEDUA BELAH PIHAK tidak boleh membatalkan secara
sepihak atas
perjanjian ini dengan alasan apapun. Bilamana Pihak
bermaksud mengakhiri perjanjian sebelum
berakhirnya perjanjian ini, maka perjanjian ini dapat
berakhir bilamana KEDUA BELAH PIHAK sepakat
untuk menghentikannya secara tertulis.
Bila terjadi pemutusan perjanjian ini secara sepihak, maka
pihak yang menghentikan perjanjian tersebut
akan dikenakan sanksi sebesar % dari total nilai perjanjian
yang belum terlaksana.
10.4. Pasal-pasal diatas akan mengacu kepada Berita Acara
Harian yang telah disetujui Kedua Belah
Pihak dan dilampiri dengan data-data dari
institusi-institusi yang terkait.
PASAL 11
SISTEM PEMBAYARAN
Pembayaran Batubara /Tongkang dilakukan dengan cara yang
disepakati adalah sebagai berikut :
Tahap 1 : 10 % dari nilai kontrak, dibayar tunai pada saat kontrak
ditandatangani Oleh kedua belah pihak
Tahap 2 : 50 % Batu bara holling ke Pelabuhan x volume.
Tahap 3 : 40% Tongkang pertama sandar x volume
Tahap 3 : 10 % dokumen di Bill of Loading (B/L) Tongkang
asli diterima Pihak Pembeli
PASAL 12
DOKUMEN YANG DISERAHKAN
Dokumen-dokumen ini harus di serahkan oleh PIHAK KEDUA
kepada PIHAK PERTAMA dan
sebaliknya sebagai berikut :
a) Clean on Board Ocean Bill of Loading (B/L), 1 asli dan 2
Copy
b) Commercial Invoice, 1 asli dan Copy
c) Packing List / Cargo Manifest yang memuat berat kotor
yang telah di muat pada tongkang, 1 Asli dan 2
Copy
d) Certificate of Analys yang di keluarkan pada pelabuhan
muat oleh Independent Surveyor, 1 Asli dan
Copy
e) Certificate of Orgin Issued by local Chamber of Commerce
(KADIN) atau pejabat lokal lainnya, 1 Asli
dan Copy
f) Certificate of Weight di keluarkan pada pelabuhan muat
oleh Independent Surveyor yang mengeluarkan
sertifikat mengenai jumlah dari batu bara yang di muat di
dalam tongkang dengan pemindahan Draft
Survey, 1 Asli dan 2 Copy
g) Dokumen lainnya sehubungan dengan batubara tersebut
PASAL 13
FORCE MAJEURE
1. Yang dimaksud dengan Force Majeure dalam surat perjanjian
ini adalah bencana alam seperti : angina
rebut, gempa bumi, banjir, tanah longsor, huru hara,
pemogokan umum, demonstrasi, tongkang
tenggelam, peraturan/kebijakan pemerintah, yang secara
langsung berpengaruh terhadap pelaksanaan
perjanjian ini.
2. Bila terjadi Force Majeure, pihak yang terkena Force
Majeure wajib memberikan laporan lisan dan
dilanjutkan secara tertulis dalam waktu 2x24 jam setelah
kejadian. Pihak yang menerima laporan juga
harus memberikan jawaban tertulis atas laporan tersebut
dalam waktu 2x24 jam setelah menerima
laporan.
3. Force Majeure yang terjadi harus nyata-nyata mempengaruhi
pelaksanaan perjanjian ini dan dapat
dibuktikan oleh kedua belah pihak.
PASAL 14
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Apabila timbul perselisihan dan ketidak sepahaman
mengenai isi maupun pelaksanaan perjanjian ini,
maka KEDUA BELAH PIHAK akan berusaha menyelesaikan dengan
cara musyawarah dan mufakat
2. Apabila cara-cara musyawarah dan mufakat masih belum
menyelesaikan masalah, maka PIHAK yang
berkepentingan berhak untuk mengajukan masalah tersebut
kepengadilan Negeri di Banjarmasin sesuai
dengan hokum dan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
PASAL 15
KERAHASIAAN
Perjanjian ini secara absolute rahasia dan tidak akan
diungkapkan pada pihak ketiga
PASAL 16
ADDENDUM
Semua hal yang belum tercakup didalam kontrak ini,
didiskusikan dan disetujui oleh kedua belah pihak
serta dituangkan dalam suatu Addendum yang ditandatangani
oleh Kedua Belah pihak dan menjadi satu ,
serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak
ini.
PASAL 17
PENUTUP
1. Surat perjanjian jail beli batubara ini di buat rangkap 2
(dua) dengan masing-masing dibubuhi materai
yang cukup dan sah secara hokum.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Surat perjanjian ini akan
di atur dan dituangkan dalam addendum
yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari surat
perjanjian ini.
3. Surat perjanjian ini berlaku sejak di tandatangani dan
berakhir setelah kedua belah pihak dapat
melakukan hak dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam
surat perjanjian ini.
Demikian semoga bermanfaat.
LIGASUPER88 Pusat Games Taruhan Online TerBaik Dan Terpercaya !!!!!
BalasHapusPromo Spesial :
» New Member Sportsbook 30%
» New Member Live Casino 30%
» New Member Slot Online 50%
» Cashback Sportsbook 10%
» Rollingan Live Casino 1%
» Rollingan Slot Online 1%
Permainan Tersedia :
» Sbobet Sportsbook
» Sbobet Casino
» Sbobet Toto Draw
» Ibcbet/Maxbet
» Sabung Ayam
» Tembak Ikan
» Slot Pragmatic Play
» Slot Habanero
» Slot Spadegaming
» Slot Joker
» Slot Microgaming
» Slot Toptrend
» WM Casino
» Sexy Bacccarat
» Ebet Casino
Support Bank Ligasuper88 :
BCA >MANDIRI >DANA >BNI >BRI > GO PAY > OVO > PANIN > ATM BERSAMA
Daftar & Jutawan Sekarang Juga !
Hubungi Kontak Kami Dibawah ini (Online 24 Jam Setiap Hari) :
» Whatsaap 1 : +85561375501
» Whatsaap 2 : 081315849567
» Line : Ligasuper88
» Link : www.ligasuper88.com